Koreksi Pasal 30
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan yang dilakukan oleh Bank untuk kepentingan Bank sendiri selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) dan/atau Pasal 29 ayat (4) wajib dilaporkan pada saat Bank pertama kali melakukan kegiatan dimaksud paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan.
(2) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(3) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun:
a. dinilai tidak lengkap; dan/atau
b. tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material, sesuai dengan format yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Bank yang tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
