Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), dan/atau Pasal 27 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(2) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Pasal 26 ayat (2), dan/atau Pasal 27 ayat (1), Bank dikenai sanksi
administratif berupa:
a. pembekuan Produk Bank tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan Produk Bank Baru; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda
