Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank umum syariah dan unit usaha syariah wajib menerapkan Prinsip Syariah dalam menyelenggarakan Produk Bank.
(2) Pemenuhan penerapan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus didukung dengan:
a. fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA yang menjadi dasar penyelenggaraan Produk Bank atau surat dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA yang ditujukan kepada Bank dalam hal fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA belum tersedia;
dan
b. opini dari dewan pengawas syariah Bank terhadap Produk Bank baru.
(3) Opini dari dewan pengawas syariah Bank terkait Produk Bank baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit:
a. Produk Bank baru mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA;
b. kesesuaian Produk Bank baru dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama INDONESIA, paling sedikit mencakup:
1) akad yang digunakan dan pemenuhan unsur- unsur dalam akad yang digunakan;
2) obyek transaksi dan tujuan penggunaan;
3) kesesuaian penetapan bonus/nisbah bagi hasil/ margin/ujrah/fee dengan akad yang digunakan, termasuk dalam hal diperlukan kaji ulang terhadap nisbah bagi hasil/margin/ujrah untuk produk penyaluran dana;
4) penetapan biaya administrasi; dan 5) penetapan hadiah, denda/sanksi dan/atau ganti rugi, potongan, pelunasan dipercepat, dan perlakuan terhadap agunan, apabila ada;
c. standar operasional prosedur Produk Bank baru terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah; dan
d. hasil kaji ulang terhadap konsep akad/perjanjian/formulir aplikasi Produk Bank baru terkait dengan pemenuhan Prinsip Syariah.
(4) Format opini dari dewan pengawas syariah Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
