Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank yang terlambat menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 22 ayat (2), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan per laporan dan paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) per laporan.
(2) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak menghilangkan kewajiban penyampaian laporan bagi Bank yang belum menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 22 ayat (2).
(3) Bank yang menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), dan/atau Pasal 22 ayat (2), namun:
a. dinilai tidak lengkap; dan/atau
b. tidak dilampiri dengan dokumen dan informasi yang material, sesuai dengan format yang ditentukan, dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(4) Bank yang tidak memperbaiki laporan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Koreksi Anda
