Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank mencantumkan Produk Bank yang dihentikan selama tahun berjalan dalam laporan realisasi penghentian Produk Bank.
(2) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara triwulanan untuk posisi bulan Maret, bulan Juni, bulan September, dan bulan Desember, paling lambat setiap tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah akhir bulan laporan.
(3) Format laporan realisasi penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda
