Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank menyampaikan RPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 secara daring melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan tidak terstruktur.
(2) Tata cara penyampaian RPPB secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
(3) Penyampaian RPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik Otoritas Jasa Keuangan untuk laporan tidak terstruktur dengan tujuan:
a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta, bagi Bank yang berkantor pusat di wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten; atau
b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat, bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atau provinsi Banten.
Koreksi Anda
