Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib menyampaikan RPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (7) paling lambat pada akhir bulan November sebelum tahun rencana penyelenggaraan Produk Bank. (2) Bank dapat melakukan perubahan RPPB yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) kali, paling lambat pada akhir bulan Maret, bulan Juni, dan bulan September tahun berjalan. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Bank untuk melakukan penyesuaian terhadap RPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). (4) Format RPPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Koreksi Anda