Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bank yang diperintahkan untuk menghentikan penyelenggaraan Produk Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b wajib: a. menghentikan penawaran, penjualan dan/atau perjanjian atau transaksi baru atas Produk Bank; b. menyampaikan informasi kepada nasabah atas penghentian Produk Bank; dan c. menyampaikan rencana tindak kepada Otoritas Jasa Keuangan atas penghentian Produk Bank paling lama 1 (satu) bulan sejak Bank diperintahkan untuk menghentikan penyelenggaraan Produk Bank dan mengimplementasikan rencana tindak. (2) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (3) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan untuk menyelenggarakan Produk Bank baru; dan/atau b. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda