Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghentian Produk Bank dilakukan atas dasar: a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau b. perintah Otoritas Jasa Keuangan. (2) Perintah penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan kriteria: a. Produk Bank: 1) belum memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini; 2) tidak sesuai dengan permohonan izin atau pemberitahuan penyelenggaraan Produk Bank baru yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan; 3) tidak sesuai dengan laporan realisasi Produk Bank; 4) tidak sesuai dengan Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan/atau 5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan Produk Bank dinilai atau berpotensi: 1) menimbulkan kerugian yang material dan/atau signifikan terhadap kondisi keuangan Bank; 2) meningkatkan risiko hukum atau reputasi Bank secara signifikan karena adanya pengaduan atau tuntutan dari nasabah; dan/atau 3) berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan; c. Bank tidak menerapkan manajemen risiko yang memadai atas Produk Bank yang diselenggarakan; dan/atau d. terdapat pertimbangan lain. (3) Penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berlaku sementara maupun permanen berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda