Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penghentian Produk Bank dilakukan atas dasar:
a. inisiatif Bank yang bersangkutan; atau
b. perintah Otoritas Jasa Keuangan.
(2) Perintah penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dengan kriteria:
a. Produk Bank:
1) belum memperoleh izin sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
2) tidak sesuai dengan permohonan izin atau pemberitahuan penyelenggaraan Produk Bank baru yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan;
3) tidak sesuai dengan laporan realisasi Produk Bank;
4) tidak sesuai dengan Prinsip Syariah bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah;
dan/atau 5) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. berdasarkan evaluasi Otoritas Jasa Keuangan, penyelenggaraan Produk Bank dinilai atau berpotensi:
1) menimbulkan kerugian yang material dan/atau signifikan terhadap kondisi keuangan Bank;
2) meningkatkan risiko hukum atau reputasi Bank secara signifikan karena adanya pengaduan atau tuntutan dari nasabah;
dan/atau 3) berdampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan;
c. Bank tidak menerapkan manajemen risiko yang memadai atas Produk Bank yang diselenggarakan;
dan/atau
d. terdapat pertimbangan lain.
(3) Penghentian Produk Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berlaku sementara maupun permanen berdasarkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
