Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Produk Bank, Bank harus memperhatikan paling sedikit terkait: a. kebutuhan nasabah; b. kecukupan modal; c. kesiapan infrastruktur pendukung; d. kesiapan sumber daya manusia; e. edukasi nasabah; dan f. kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda