Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur secara tertulis untuk mengelola risiko yang melekat pada Produk Bank.
(2) Kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. sistem dan prosedur serta kewenangan dalam pengelolaan Produk Bank;
b. identifikasi seluruh risiko yang melekat pada Produk Bank;
c. metode pengukuran dan pemantauan risiko atas Produk Bank;
d. metode pencatatan akuntansi untuk Produk Bank;
e. analisis aspek hukum Produk Bank; dan
f. transparansi informasi kepada nasabah sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
(3) Bank wajib menerapkan kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara konsisten dan berkesinambungan.
(4) Bank wajib melakukan kaji ulang dan pengkinian kebijakan dan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara berkala.
(5) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Produk Bank tertentu;
b. larangan untuk menyelenggarakan Produk Bank baru; dan/atau
c. penurunan tingkat kesehatan Bank.
Koreksi Anda
