Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
Bank memastikan penerapan manajemen risiko, tata kelola, dan pengendalian internal atas penyelenggaraan Produk Bank menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan penerapan
manajemen risiko, tata kelola, dan pengendalian internal secara umum.
Koreksi Anda
