Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 13-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN PRODUK BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank harus mencantumkan rencana penyelenggaraan Produk Bank baru dalam RPPB.
(2) Pencantuman rencana penyelenggaraan Produk Bank baru dalam RPPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Produk Bank dasar; dan/atau
b. Produk Bank lanjutan.
(3) Dalam hal Produk Bank memenuhi kriteria:
a. tidak pernah diselenggarakan sebelumnya oleh Bank; atau
b. merupakan pengembangan dari Produk Bank yang mengakibatkan adanya perubahan yang material terhadap peningkatan eksposur risiko dari Produk Bank yang telah diselenggarakan sebelumnya, Produk Bank dikategorikan menjadi Produk Bank baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Bank wajib memiliki mekanisme pengukuran atau penilaian atas materialitas peningkatan eksposur risiko dari pengembangan Produk Bank.
(5) Bank yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.
(6) Dalam hal Bank telah dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Bank dikenai sanksi administratif berupa:
a. pembekuan Produk Bank tertentu; dan/atau
b. larangan untuk menyelenggarakan Produk Bank baru.
(7) Dalam hal tidak terdapat rencana Produk Bank baru yang akan diselenggarakan oleh Bank dalam 1 (satu) tahun kalender, Bank tetap harus menyampaikan RPPB nihil kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda
