Pasal 1
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disingkat BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang selanjutnya disingkat BPRS adalah bank syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
3. Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan adalah sistem informasi yang digunakan sebagai sarana penyampaian laporan secara daring oleh BPR dan BPRS kepada Otoritas Jasa Keuangan.
4. Laporan Bulanan BPR adalah laporan keuangan dan informasi lain yang disusun oleh BPR untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam format dan definisi yang seragam.
5. Laporan Bulanan BPRS adalah laporan keuangan dan informasi lain yang disusun oleh BPRS untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan, yang disajikan menurut sistematika yang ditentukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam format dan definisi yang seragam.