Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan Kantor di Luar Negeri harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal persetujuan OJK.
(2) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan
lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(3) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) UUS tidak melaksanakan pembukaan Kantor di Luar Negeri, persetujuan OJK menjadi batal dan tidak berlaku.
(4) UUS wajib menyampaikan salinan izin pembukaan Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pembukaan Kantor di Luar Negeri.
(5) UUS wajib melaporkan pembukaan Kantor di Luar Negeri kepada OJK setelah tanggal efektif pelaksanaan pembukaan Kantor di Luar Negeri.
Koreksi Anda
