Koreksi Pasal 41
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Perubahan status kantor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dilakukan dengan cara melakukan penutupan kantor UUS yang akan berubah status dan melakukan pembukaan kantor UUS yang baru dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK ini.
Koreksi Anda
