Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan status kantor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dan Pasal 40 dilakukan dengan cara melakukan penutupan kantor UUS yang akan berubah status dan melakukan pembukaan kantor UUS yang baru dengan memenuhi persyaratan dan tata cara sesuai dengan Peraturan OJK ini.
Koreksi Anda