Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) KFS dapat melakukan kegiatan operasional atau melakukan kegiatan selain operasional.
(2) UUS wajib melaporkan pembukaan KFS kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KFS.
(3) UUS wajib menggabungkan laporan keuangan KFS dengan laporan keuangan KCS atau kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sejak tanggal pembukaan KFS.
Koreksi Anda
