Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KFS dapat melakukan kegiatan operasional atau melakukan kegiatan selain operasional. (2) UUS wajib melaporkan pembukaan KFS kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KFS. (3) UUS wajib menggabungkan laporan keuangan KFS dengan laporan keuangan KCS atau kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS sejak tanggal pembukaan KFS.
Koreksi Anda