Koreksi Pasal 76
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS hasil pemisahan.
(2) Pengajuan permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disertai pemenuhan persyaratan dokumen tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Koreksi Anda
