Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 berlaku sejak tanggal pelaksanaan kegiatan usaha BUS hasil pemisahan.
Koreksi Anda
Izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 berlaku sejak tanggal pelaksanaan kegiatan usaha BUS hasil pemisahan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran