Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Persetujuan atau penolakan OJK atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.
Koreksi Anda
