Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 73

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persetujuan atau penolakan OJK atas permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai bank umum syariah, kecuali diatur khusus dalam Peraturan OJK ini.
Koreksi Anda