Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UUS wajib mencantumkan rencana perubahan status KCS menjadi KCPS untuk 1 (satu) tahun ke depan dalam rencana bisnis UUS. (2) UUS wajib menginformasikan perubahan status KCS menjadi KCPS kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan perubahan status. (3) Penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dokumen perubahan status KCS menjadi KCPS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (4) UUS wajib melaksanakan perubahan status KCS menjadi KCPS paling singkat 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal penyampaian informasi kepada OJK dan paling lama pada tanggal rencana pelaksanaan perubahan status sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) UUS wajib melaporkan perubahan status KCS menjadi KCPS kepada OJK setelah pelaksanaan perubahan status.
Koreksi Anda