Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KCPS dapat berbentuk permanen atau berpindah. (2) UUS wajib melaporkan pembukaan KCPS kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KCPS. (3) UUS wajib menggabungkan laporan keuangan KCPS dengan laporan keuangan KCS sejak tanggal pembukaan KCPS.
Koreksi Anda