Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) KCPS dapat berbentuk permanen atau berpindah.
(2) UUS wajib melaporkan pembukaan KCPS kepada OJK setelah pelaksanaan pembukaan KCPS.
(3) UUS wajib menggabungkan laporan keuangan KCPS dengan laporan keuangan KCS sejak tanggal pembukaan KCPS.
Koreksi Anda
