Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendirian BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a wajib memperoleh izin dari OJK. (2) Modal disetor untuk pendirian BUS hasil pemisahan ditetapkan paling sedikit sebesar jumlah modal inti minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai konsolidasi bank umum. (3) OJK dapat menentukan jumlah modal disetor BUS hasil pemisahan UUS yang berbeda dengan pertimbangan tertentu. (4) Penambahan atas kekurangan pemenuhan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam bentuk tunai.
Koreksi Anda