Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pendirian BUS hasil pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf a wajib memperoleh izin dari OJK.
(2) Modal disetor untuk pendirian BUS hasil pemisahan ditetapkan paling sedikit sebesar jumlah modal inti minimum sesuai dengan Peraturan OJK mengenai konsolidasi bank umum.
(3) OJK dapat menentukan jumlah modal disetor BUS hasil pemisahan UUS yang berbeda dengan pertimbangan tertentu.
(4) Penambahan atas kekurangan pemenuhan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan dalam bentuk tunai.
Koreksi Anda
