Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana pembukaan kantor UUS dan penyediaan TPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus didasarkan atas analisis yang memuat paling sedikit:
a. kesesuaian rencana dengan strategi bisnis serta dampak terhadap proyeksi kinerja keuangan; dan
b. rencana kesiapan operasional terkait pembukaan kantor UUS.
(2) UUS wajib mengadministrasikan dokumen analisis terkait rencana pembukaan kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
