Koreksi Pasal 83
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemisahan dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b dapat dilakukan dengan cara BUK yang memiliki UUS mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUK lain dengan syarat BUK lain harus melakukan perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS.
(2) BUK yang memiliki UUS dan BUK lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan rencana pemisahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat
(1) kepada OJK bersamaan dengan permohonan izin perubahan kegiatan usaha BUK menjadi BUS.
(3) Persetujuan pemisahan hanya dapat diberikan setelah BUK lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memperoleh izin perubahan kegiatan usaha menjadi BUS.
(4) Perubahan kegiatan usaha dilaksanakan sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perubahan kegiatan usaha bank konvensional menjadi bank syariah.
Koreksi Anda
