Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK wajib mengajukan permohonan pencabutan izin usaha UUS kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS penerima pemisahan. (2) Pengajuan permohonan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disertai pemenuhan persyaratan dokumen permohonan pencabutan izin usaha UUS setelah hak dan kewajiban UUS dialihkan kepada BUS hasil pemisahan dan/atau BUS penerima pemisahan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Koreksi Anda