Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pemisahan dari OJK berlaku sejak: a. tanggal persetujuan Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau b. tanggal pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta pemisahan. (2) BUS penerima pemisahan wajib melaporkan pelaksanaan pemisahan kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dilampiri dengan: a. laporan keuangan BUS penerima pemisahan; dan b. fotokopi akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda