Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Persetujuan pemisahan dari OJK berlaku sejak:
a. tanggal persetujuan Menteri atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam persetujuan Menteri; atau
b. tanggal pemberitahuan perubahan anggaran dasar diterima Menteri, atau tanggal kemudian yang ditetapkan dalam akta pemisahan.
(2) BUS penerima pemisahan wajib melaporkan pelaksanaan pemisahan kepada OJK paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan dilampiri dengan:
a. laporan keuangan BUS penerima pemisahan; dan
b. fotokopi akta perubahan anggaran dasar yang telah disetujui atau diberitahukan kepada Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
