Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Rencana pemisahan UUS harus disampaikan oleh BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima pemisahan kepada OJK, disertai dengan dokumen rencana pemisahan UUS dari BUK tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lama bersamaan dengan pengumuman ringkasan rancangan pemisahan dalam:
a. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional; dan
b. situs web BUK yang memiliki UUS dan BUS penerima pemisahan.
Koreksi Anda
