Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUK yang melakukan penyertaan modal karena melakukan pemisahan UUS dikecualikan dari persyaratan tingkat kesehatan bagi bank yang akan melakukan penyertaan modal sesuai dengan Peraturan OJK mengenai kegiatan penyertaan modal oleh bank umum.
Koreksi Anda