Koreksi Pasal 64
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemisahan UUS dari BUK dapat dilakukan dengan cara:
a. mendirikan BUS baru yang merupakan BUS hasil pemisahan; atau
b. mengalihkan hak dan kewajiban UUS kepada BUS yang telah ada yang merupakan BUS penerima pemisahan.
(2) Pemisahan UUS dari BUK dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan oleh 1 (satu) atau lebih BUK yang memiliki UUS.
(3) Pemisahan UUS dari BUK dengan cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan kepada BUS yang memiliki atau tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan BUK yang memiliki UUS.
(4) Pemisahan UUS dari BUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
