Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS yang dikenakan pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat
(1) wajib mengumumkan pencabutan izin usaha UUS melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional;
b. situs web BUK yang memiliki UUS; dan/atau
c. akun media sosial resmi BUK yang memiliki UUS, paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha UUS diberikan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat paling sedikit:
a. penghentian kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah; dan
b. penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS.
(3) Penyelesaian seluruh hak dan kewajiban UUS wajib dilaporkan oleh BUK yang memiliki UUS paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyelesaian seluruh hak dan kewajiban.
Koreksi Anda
