Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK yang tidak melakukan pemisahan UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dan/atau Pasal 61 dikenai pencabutan izin usaha UUS. (2) BUK yang memiliki UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan hak dan kewajiban UUS dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan izin usaha UUS. (3) Dengan dikenakannya pencabutan izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUK yang memiliki UUS dilarang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, kecuali untuk penyelesaian hak dan kewajiban UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda