Koreksi Pasal 61
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
(2) Permintaan OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. UUS tidak mengalami pertumbuhan secara signifikan;
b. BUK yang memiliki UUS dinilai tidak memiliki kemampuan untuk mengembangkan UUS tersebut;
c. kebutuhan strategi pengembangan perbankan syariah; dan/atau
d. faktor lain.
Koreksi Anda
