Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
BUK yang memiliki UUS dapat melakukan pemisahan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
Koreksi Anda
BUK yang memiliki UUS dapat melakukan pemisahan UUS sebelum terpenuhinya kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1).
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran