Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 46 ayat (2), ayat (5), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 52 ayat (2), ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian informasi atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (4), Pasal 45 ayat (5), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 51 ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 56 ayat (4), dan/atau Pasal 57 ayat (3), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 46 ayat (2), ayat (5), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 52 ayat (2), ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), UUS dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. (4) Dalam hal UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), Pasal 29, Pasal 30 ayat (1), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 37 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 42, Pasal 43 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 46 ayat (2), ayat (5), Pasal 47 ayat (2), ayat (3), Pasal 48, Pasal 49 ayat (1), Pasal 51 ayat (1), ayat (5), ayat (6), ayat (7), Pasal 52 ayat (2), ayat (5), Pasal 53 ayat (2), ayat (4), Pasal 55, Pasal 56 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 57 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), PSP, Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Pejabat Eksekutif BUK yang memiliki UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. (5) UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 52 ayat (1), ayat (3), dan/atau ayat (4), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai perizinan secara elektronik di sektor jasa keuangan. (6) UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 32 ayat (4), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (2), Pasal 37 ayat (5), dan/atau Pasal 40 ayat (5), dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan OJK mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan OJK.
Koreksi Anda