Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 55

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Berdasarkan pertimbangan OJK, UUS wajib menunda atau membatalkan rencana pembukaan, perubahan status, pemindahan alamat, pembatalan pemindahan alamat, penutupan, dan/atau pembatalan penutupan jaringan kantor UUS.
Koreksi Anda