Koreksi Pasal 52
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) UUS wajib menginformasikan rencana penutupan KCPS atau KFS yang melakukan kegiatan operasional kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tanggal efektif penutupan.
(2) UUS wajib mengumumkan rencana penutupan KCPS atau KFS yang melakukan kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
a. pemberitahuan di lokasi kantor;
b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
c. situs web UUS; dan/atau
d. akun media sosial resmi UUS, paling cepat 5 (lima) hari kerja setelah tanggal penyampaian informasi kepada OJK sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) UUS wajib menginformasikan rencana penutupan KFS yang melakukan kegiatan selain operasional kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal efektif penutupan.
(4) Dalam hal penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (3) batal dilaksanakan, UUS wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama pada tanggal efektif penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Dalam hal penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) batal dilaksanakan dan telah dilakukan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), UUS wajib mengumumkan pembatalan rencana penutupan kantor UUS melalui:
a. pemberitahuan di lokasi kantor;
b. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
c. situs web UUS; dan/atau
d. akun media sosial resmi UUS, paling lama pada tanggal efektif penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
