Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) UUS yang telah memperoleh persetujuan penutupan kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dari OJK serta persetujuan dari otoritas negara setempat bagi Kantor di Luar Negeri, wajib mengumumkan rencana penutupan kantor melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
b. situs web UUS; dan/atau
c. akun media sosial resmi UUS, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi penutupan Kantor di Luar Negeri.
(2) UUS melaksanakan penutupan kantor UUS paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK, atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi penutupan Kantor di Luar Negeri.
(3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) UUS tidak melaksanakan penutupan kantor, persetujuan OJK menjadi batal dan tidak berlaku.
(5) UUS wajib menyampaikan kepada OJK dokumen bukti penyelesaian:
a. hak dan kewajiban KCS kepada nasabah dan/atau pihak lain; atau
b. hak dan kewajiban Kantor di Luar Negeri kepada nasabah dan/atau pihak lain, serta
persetujuan penutupan Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif penutupan KCS atau Kantor di Luar Negeri.
(6) Dalam hal penutupan kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 batal dilaksanakan, UUS wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama sebelum pelaksanaan penutupan kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Dalam hal penutupan kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 batal dilaksanakan dan UUS telah mengumumkan rencana penutupan kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UUS wajib mengumumkan pembatalan penutupan paling lama sebelum pelaksanaan penutupan kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui:
a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA;
b. situs web UUS; dan/atau
c. akun media sosial resmi UUS.
Koreksi Anda
