Koreksi Pasal 50
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) OJK memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin penutupan kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3) diterima secara lengkap.
(3) Untuk memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK melakukan penelitian terhadap:
a. rencana penutupan kantor UUS telah dicantumkan dalam rencana bisnis UUS, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48; dan
b. kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3).
Koreksi Anda
