Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Penutupan kantor UUS berupa KCS dan/atau Kantor di Luar Negeri wajib memperoleh izin OJK.
(2) UUS mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama:
a. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan penutupan kantor UUS berupa KCS;
atau
b. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan penutupan Kantor di Luar Negeri sebagaimana ketentuan penutupan Kantor di Luar Negeri oleh otoritas negara setempat.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan internal UUS, disertai dengan alasan penutupan kantor dan dokumen permohonan izin penutupan kantor Bank berupa KCS dan/atau Kantor di Luar Negeri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Koreksi Anda
