Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) UUS dapat melakukan pemindahan sementara alamat kantor UUS karena keadaan kahar atau kondisi lain sesuai kebutuhan UUS.
(2) UUS wajib menginformasikan pemindahan sementara alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lambat pada saat tanggal pelaksanaan pemindahan sementara.
(3) Dalam hal pemindahan sementara alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diselesaikan dan akan kembali beroperasi pada alamat sebelumnya, UUS wajib menginformasikan kepada OJK paling lambat pada saat tanggal efektif beroperasi pada alamat sebelumnya.
(4) Pemindahan sementara Kantor di Luar Negeri juga mengikuti ketentuan otoritas negara setempat.
Koreksi Anda
