Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UUS yang telah memperoleh persetujuan pemindahan alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dari OJK serta persetujuan dari otoritas negara setempat bagi Kantor di Luar Negeri, wajib mengumumkan rencana pemindahan alamat kantor melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional, situs web UUS, dan/atau akun media sosial resmi UUS, bagi pemindahan alamat kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS; atau b. situs web UUS dan/atau akun media sosial resmi UUS, bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri. (2) UUS harus melaksanakan pemindahan alamat kantor UUS paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal persetujuan OJK, atau mengikuti ketentuan otoritas negara setempat bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri. (3) Dalam hal terdapat keadaan kahar atau pertimbangan lain yang dapat diterima oleh OJK, jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan OJK. (4) Dalam hal setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) UUS tidak melaksanakan pemindahan alamat kantor, persetujuan OJK menjadi tidak berlaku. (5) UUS wajib menyampaikan salinan izin pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri dari otoritas negara setempat kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal efektif pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri. (6) Dalam hal pemindahan alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 batal dilaksanakan, UUS wajib menyampaikan informasi pembatalan kepada OJK paling lama sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3). (7) Dalam hal pemindahan alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 batal dilaksanakan dan UUS telah mengumumkan rencana pemindahan alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UUS wajib mengumumkan pembatalan pemindahan alamat paling lama sebelum pelaksanaan pemindahan alamat kantor UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) melalui: a. surat kabar harian berbahasa INDONESIA yang beredar secara nasional, situs web UUS, dan/atau akun media sosial resmi UUS, bagi pemindahan alamat kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS; atau b. situs web UUS dan/atau akun media sosial resmi UUS, bagi pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri.
Koreksi Anda