Koreksi Pasal 43
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Pemindahan alamat kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS dan/atau Kantor di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 wajib memperoleh izin OJK.
(2) UUS mengajukan permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada OJK paling lama:
a. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana pelaksanaan pemindahan alamat kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS; atau
b. 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum rencana penyampaian permohonan pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri sebagaimana ketentuan pemindahan alamat Kantor di Luar Negeri oleh otoritas negara setempat.
(3) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan internal UUS, disertai dokumen permohonan izin pemindahan alamat kantor yang menjadi induk kegiatan usaha UUS dan/atau Kantor di Luar Negeri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
Koreksi Anda
