Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UUS MENETAPKAN kantor atau unit organisasi yang bertanggung jawab sebagai pengelola atas TPE yang disediakan. (2) UUS wajib melaporkan penyediaan, pemindahan alamat, atau pengakhiran penyediaan TPE kepada OJK setelah pelaksanaan penyediaan, pemindahan alamat, atau pengakhiran penyediaan TPE.
Koreksi Anda