Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
Kantor UUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dapat menjalankan kegiatan layanan dan operasional kepada nasabah dengan menggunakan saluran elektronik dan/atau penyediaan TPE baik secara menyeluruh atau sebagian.
Koreksi Anda
