Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam menjalankan kegiatan usahanya, UUS dapat membuka jaringan kantor UUS. (2) Selain jaringan kantor UUS, UUS dapat menggunakan jaringan kantor milik BUK. (3) Jaringan kantor UUS terdiri atas KCS, KCPS, KFS, dan Kantor di Luar Negeri. (4) Untuk memperluas layanan kepada nasabah, UUS dapat menyediakan TPE.
Koreksi Anda