Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (4), Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 14 ayat (1), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis. (2) BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS yang terlambat memenuhi kewajiban penyampaian laporan atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 18 ayat (5), dan/atau Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja dan paling banyak Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). (3) Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (4), Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 14 ayat (1), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS dikenai sanksi administratif berupa: a. larangan melakukan ekspansi kegiatan usaha; dan/atau b. pembekuan kegiatan usaha tertentu. 2. Dalam hal BUK yang memiliki UUS dan/atau UUS telah dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3), dan tetap melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (4), Pasal 12, Pasal 13 ayat (3), ayat (4), ayat (5), Pasal 14 ayat (1), ayat (3), Pasal 17 ayat (1), Pasal 18 ayat (5), Pasal 19 ayat (1), ayat (3), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (2), ayat (3), Pasal 22 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (4), pihak utama BUK yang memiliki UUS dapat dikenai sanksi administratif berupa larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan OJK mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
Koreksi Anda