Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal adanya kekosongan jabatan Pejabat Eksekutif UUS atau Pejabat Eksekutif UUS yang menjabat tidak dapat menjalankan tugas selama lebih dari 3 (tiga) bulan, UUS dapat melakukan penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS.
(2) Penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) UUS wajib mengangkat Pejabat Eksekutif UUS yang definitif paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penunjukan sementara Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
