Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat anggota DPS yang diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, BUK yang memiliki UUS wajib menginformasikan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberhentian, pengunduran diri, atau dinyatakan meninggal dunia. (2) Informasi pemberhentian, pengunduran diri, atau dinyatakan meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemberhentian, pengunduran diri, atau dokumen yang menyatakan meninggal dunia. (3) Dalam hal anggota DPS diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya jumlah minimum anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), BUK yang memiliki UUS wajib segera mengangkat anggota DPS pengganti paling lama 6 (enam) bulan setelah anggota DPS diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia. (4) Ketentuan mengenai anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengangkatan bagi anggota DPS pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda