Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2023 tentang UNIT USAHA SYARIAH
Teks Saat Ini
(1) Permohonan persetujuan OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) diajukan kepada OJK disertai dengan dokumen administratif bagi DPS tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini.
(2) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan OJK dengan mempertimbangkan paling sedikit:
a. kelengkapan dan kesesuaian dokumen; dan
b. wawancara terhadap calon anggota DPS.
(3) Calon anggota DPS yang telah mendapat persetujuan dari OJK dilakukan pengangkatan oleh RUPS paling lama 6 (enam) bulan setelah diperoleh persetujuan OJK.
(4) Dalam hal calon DPS yang telah mendapat persetujuan OJK tidak diangkat oleh RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), persetujuan yang telah diterbitkan oleh OJK menjadi batal dan tidak berlaku.
(5) BUK yang memiliki UUS wajib menginformasikan pengangkatan anggota DPS paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pengangkatan efektif.
Koreksi Anda
